Pemerintah Palestina di Gaza mengeluarkan kecaman keras atas temuan pil oxycodone dalam paket bantuan makanan yang didistribusikan oleh Gaza Humanitarian Foundation (GHF), sebuah lembaga yang diduga berafiliasi dengan Amerika Serikat dan Israel. Temuan ini memicu tuduhan bahwa Israel memanfaatkan bantuan kemanusiaan untuk menyebarkan zat berbahaya.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (27/6), Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan bahwa empat warga memberikan kesaksian menemukan pil oxycodone di dalam kantong tepung terigu yang mereka terima. “Kami khawatir sebagian zat narkotika ini telah dicampur ke dalam tepung, baik dengan cara digiling atau dilarutkan,” ujar pernyataan tersebut.
Oxycodone, obat penghilang nyeri berat yang biasanya digunakan untuk pasien kanker atau nyeri kronis, memiliki risiko kecanduan tinggi dan efek samping berbahaya, seperti gangguan pernapasan dan halusinasi. Isu ini pertama kali mencuat setelah warga Gaza mengunggah foto-foto pil tersebut di media sosial, memicu kemarahan publik.
Seorang apoteker Palestina, Omar Hamad, menyebut insiden ini sebagai bentuk genosida yang keji. Dokter Khalil Mazen Abu Nada, melalui unggahan di Facebook, menilai peredaran obat ini sebagai upaya untuk menghancurkan kesadaran sosial masyarakat Gaza. Pemerintah Gaza menuding Israel bertanggung jawab atas penyebaran zat ini melalui blokade yang mempersulit pengawasan bantuan.
GHF, yang menjadi sorotan, telah lama dikritik karena kurangnya transparansi. Pada Rabu (25/6), 15 organisasi HAM dan lembaga hukum internasional menyerukan penghentian operasi GHF, menilai aktivitasnya merusak kepercayaan terhadap lembaga kemanusiaan dan berpotensi melanggar hukum internasional, termasuk dugaan keterlibatan dalam pengusiran paksa warga Palestina.
Otoritas kesehatan Gaza melaporkan bahwa sejak GHF beroperasi sebulan lalu, 516 warga tewas akibat tembakan pasukan Israel di sekitar lokasi distribusi bantuan. Laporan Haaretz pada Jumat (27/6) juga mengungkap pengakuan tentara Israel yang menembak warga tak bersenjata di titik distribusi bantuan GHF, memperkuat dugaan pelanggaran kemanusiaan.