Hukum Wudhu

Menurut para ulama’ asal dari hukum wudhu adalah sunnah. Namun hukum itu bisa berubah menjadi wajib, saat seseorang hendak melaksanakan sholat, sementara seorang dalam keadaan berhadas.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, Allah ta’ala berfirman

إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين

Apabila kalian ingin mengerjakan Sholat, maka basuhlah wajah dan tangan kalian hingga ke siku. Kemudian usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki hingga sampai mata kaki…” (QS Al Maidah ayat 6)

Kemudian yang menjadi bahasan setelahnya adalah mengenai syarat wudhu, apakah yang dimaksud syarat wudhu ? dan Ada berapa syarat wudhu itu ?

Kemudian setelah syarat wudhu, ada pembahasan tentang rukun wudhu. Yang mana sifat dari rukun itu, bila ditinggalkan maka batallah ibadah tersebut. Berikut penjelasan ulama tentangnya.

Syarat Wudhu Adalah

Syarat Wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi sebelum melakukan wudhu. Konskuensi jika syarat wudhu itu tidak terpenuhi adalah tidak sah wudhunya. Sehingga syarat wudhu ini disebut juga dengan syarat sah wudhu.

Seringkali yang menjadi pertanyaan adalah, syarat wudhu ada berapa? Apakah para ulama’ bersepakat dalam semua syarat wudhu itu?

Maka jawabannya adalah para ulama’ berbeda pendapat tentang jumlah syarat wudhu, ada yang berpendapat 3, kemudian 6, 8, 10 dan 15.

Namun yang akan kita bahas ini adalah yang pertengahannya yaitu 10 syarat wudhu yang disebutkan oleh Syaikh Salim bin Sumair al Hadrami.

شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ : اَلْإِسْلَامُ، وَالتَّمْيِيْزُ، وَالنِّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَعَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ، وَأَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ، وَالْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهِ، وَاَنْ لَايَعْتَقِدَ فَرْضًا مِنْ فُرُوْضِهِ سُنَّةً، وَالْمَاءُ الطَّهُوْرُ، وَدُخُوْلُ الْوَقْتِ، وَالْمُوَالَاةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ

Syarat wudhu itu ada 10 hal yaitu : (1) Islam, (2) tamyiz (mempu membedakan), (3) bersih dari haid dan nifas, (4) Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke tubuh, (5) Tidak ada anggota tubuh yang merubah kesucian air, (6) Ilmu tentang wajib wudhu atau rukun wudhu, (7) Tidak meyakini sunnah wudhu sebagai wajib wudhu, (8) Adanya air yang suci dan Mensucikan, (9) Telah masuk waktu wajib wudhu, (10) Al Muwalah dalam wudhu.

Sepuluh Syarat Wudhu

Berikut penjelasan terperinci dari syarat wudhu dalam kitab safinah an najah.

Islam, Syarat Utama Wudhu

Syarat pertama dalam semua ibadah termasuk wudhu adalah Islam. Orang beragama islamlah yang sah dalam berwudhu.

Sehingga bagi non muslim, jika mereka melaksanakan wudhu maka wudhunya disifati tidak sah namun tetap boleh.

Jadi hal ini juga berlaku bagi ibadah yang lainnya. Seperti orang non muslim yang hendak belajar sholat tetapi belum masuk Islam. Maka sholatnya dianggap tidak sah, tetapi statusnya boleh sholat.

Tamyiz atau Mumayyiz

Tamyiz adalah mampu membedakan perkara-peraka yang secara umum baik dan buruk. Atau tamyiz juga bisa diartikan dapat memahami suatu pembicaraan dan mampu menjawab dengan baik.

Maka termasuk dari mumayyiz dalam hal ini adalah anak yang masih kecil, orang mabuk, orang gila. Karena sebabnya adalah belum atau tidak sempurna akalnya.

Mumayyiz ini berbeda dengan baligh. Jika mumayyiz bisa membedakan hal-hal yang sifatnya umum, maka baligh itu ditandai dengan keluarnya mani bagi laki-laki dan keluarnya darah haidh bagi perempuan.

Secara umur mumazziy tidak dibatasi umurnya, sebab orang gila pun juga berpotensi tidak mumayyiz meskipun masuk kategori dewasa.

Tetapi jika baligh batasan umur umumnya adalah 14-15 tahun, ini berlaku bagi laki-laki yang tidak mengeluarkan mani atau haid bagi perempuan.

Bersih dari Haid dan Nifas

Maka bagi wanita yang masih dalam masa haid dan nifas, maka wudhunya tidak sah  hingga mereka suci darinya.

Dalam madzhab Syafii, minimal masa haid wanita adalah 1 hari dan maksimalnya adalah 15 hari. Adapun yang kurang atau melebihi itu disebut darah istihadhah (darah kotor).

Adapun minimal masa nifas wanita hamil adalah sekejap dan maksimalnya adalah 60 hari. Adapun yang kurang atau melebihi itu disebut sebagai sebagai istihadhah.

Jika darah yang keluar dari seorang perempuan berstatus istihadhah maka setiap hendak sholat ia wajib membersihkan diri dan berwudhu seperti biasa. Dan wudhunya sah.

Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke tubuh

Maksudnya adalah bersih dari kutek, cat dan make up wanita yang menghalangi sampainya air ke tubuh yang wajib dibasuh.

Sebab bila beberapa perkara itu tidak dihilangkan maka bisa saja wudhunya tidak sah. Karena ada benda yang menghalangi.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa ada seorang yang berwudhu namun ada satu bagian di kakinya yang tidak terbasuh air. Maka Nabi Sallallahu’alaihiwasallam yang melihat itu kemudian bersabda

ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

“Kembalilah dan perbaiki wudhumu.” (HR Muslim)

Maka orang yang tidak sempurna wudhunya itu kembali berwudhu dan menyempurnakannya. Baru kemudian sholat.

Adapun tato atau henna yang masuk kedalam kulit tubuh maka dikategorikan tidak menghalangi air. Sebab sifat dari 2 hal ini masuk ke dalam tubuh jadi sah orang yang bertato dan berhena jika berwudhu.

Tidak ada anggota tubuh yang merubah kesucian air

Yaitu dibagian anggota tubuh tidak ada yang merubah sifat suci air yakni berubah bau, rasa dan warnanya.

Namun jika perubahan itu hanya kecil diantaranya maka wudhunya tetap sah, sebab kemutlakan air masih ada dalam air suci.

Contohnya adalah orang yang memakai minyak za’faran atau minyak wangi lainnya dalam jumlah banyak hingga mengalahkan jumlah air wudhu, maka diharuskan bagi orang tersebut bersih-bersih diri, baru kemudian berwudhu.

Ilmu tentang wajib wudhu atau rukun wudhu

Seseorang yang akan berwudhu hendaklah mengetahui tentang hal apa saja yang diwajibkan sebelum berwudhu dan rukun wudhu itu apa saja.

Dengan mengetahui itu, maka wudhunya akan sesuai ilmunya. Sah dan tidaknya dapat dimengerti dengan baik.

Sebab agama ini semuanya dilandaskan dengan ilmu. Oleh karenannya para ulama’ mewajibkan beberapa cabang ilmu yang harus diketahui oleh seorang muslim. Diantaranya adalah tata cara berwudhu ini.

Tidak meyakini sunnah wudhu sebagai wajib wudhu

Seorang muslim harus bisa membedakan mana yang sunnah dan mana yang wajib dibasuh saat wudhu.

Sunnah wudhu adalah bagian-bagian tubuh yang disunnahkan dibasuh saat wudhu, namun jika terlupakan atau ditinggalkan karena sesuatu wudhunya tetap sah.

Adapun wajib wudhu atau rukun wudhu adalah perkara yang wajib ada saat melaksanakan wudhu, yang jika ditinggalkan maka batallah wudhu tersebut. Maka rukun tersebu haruslah disempurnakan.

Adanya air yang suci dan Mensucikan

Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang sifatnya suci dan bisa mensucikan. Contohnya adalah air sungai, air sumur, air hujan, air laut dan lainnya.

Adapun air suci yang tidak bisa mensucikan (tidak bisa digunakan untuk wudhu) adalah air yang dicampuri oleh benda suci secara sengaja seperti air kopi, air teh, air kelapa dan lainnya.

Adapun jika tidak mendapatkan air sama sekali, maka pengganti dari wudhu adalah dengan tayammum.

Telah masuk waktu wajib wudhu

Maksudnya adalah sudah tiba waktunya wajib berwudhu seperti saat hendak sholat, thawaf dan memegang mushaf.

Adapun bagi mereka yang hendak berwudhu meski tidak ingin sholat maka wudhu yang demikian sifatnya adalah sunnah, hal ini sebagaimana perilaku Bilal bin Rabbah yang menjaga wudhunya.

Al Muwalah dalam wudhu

Al muwalah adalah membasuh anggota tubuh secara berturut-turut, sehingga anggota tubuh sebelumnya tidak kering dari air saat akan membasuh bagian selanjutnya.

Muwalah ini berbeda dengan tartib wudhu, adapun tartib itu adalah urutan dalam berwudhu dari niat, membasuh wajah hingga kaki.

Itulah beberapa syarat wudhu yang dibahas oleh para ulama’. Dan syarat wudhu diatas sedikit berbeda dengan syarat tayammum, yang akan dibahas dalam penjelasan lainnya.

Rukun Wudhu Adalah

Rukun wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi dalam melaksanakan wudhu. Jika ada satu atau dua hal yang tidak terpenuhi maka tidak sah wudhunya.

Sama dengan syarat wudhu, kadangkala yang menjadi pertanyaan dan pembahasan adalah rukun wudhu ada berapa? Apakah semua ulama’ bersepakat akan hal ini?

Menurut ulama’ madzhab Syafii, dan dijelaskan juga oleh Syaikh Salim al Hadrami bahwa rukun wudhu ada 6 hal.

Enam Rukun Wudhu

Niat Wudhu

Segala perkara ditentukan oleh niat. Bahkan perkara mubah bisa berubah menjadi ibadah karena adanya niat.

Para ulama’ berbeda pendapat tentang menjahrkan niat, termasuk niat wudhu. Sebagian berpendapat sunnah karena untuk membantu ketetapan hati. Namun sebagian tidak mensunnahkan jahr nya niat.

Adapun niat yang dijaharkan adalah

نَوَيْتُ الْوُضُوْءِ لِرَفْعَ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَي

Aku niat berwudhu untuk mengangkat hadas karena Allah ta’ala.

Membasuh Muka

Yaitu membasuh seluruh muka dengan air secara merata. Kemudian para ulama’ menjelaskan bahwa wajah itu meliputi tempat tumbuhnya awal rambut kepala hingga ke dagu. Sedangkan batas kanannya adalah

Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku

Yaitu membasuh kedua tangan hingga sampai ke siku dan disunnahkan untuk melebihkan sedikit hingga di atas siku.

Menggosok-gosokkannya mulai dari ujung tangan dan berakhir di siku. Jadi tidak hanya diusap tetapi sifatnya dibasuh.

Mengusap Kepala

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai batasan minimal mengusap kepala atau rambut dalam hal ini. Dan sifatnya mengusap adalah lebih ringan daripada membasuh.

Menurut Madzhab Syafii adalah sebagian rambut saja sudah cukup. Menurut madzhab Hanafi adalah seperempat rambut kepala. Sementara menurut Maliki dan Hambali adalah seluruh rambut kepala.

Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki

Adapun membasuh kedua kaki adalah mengaliri air dan menggosoknya. Termasuk juga menyela jari-jari kaki dan telapaknya.

Batas minimal membasuh kaki ini hingga ke mata kaki. Andaikan dilebihkan sedikit hingga ke betis maka itu diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Tertib

Kemudian rukun terakhir dari wudhu adalah tertib. Yaitu harus urut dari awal hingga akhir dan tidak boleh membalik-balik urutan.

Tata cara wudhu seperti inilah yang dicontohkan oleh Rosulullah sallallahu’alahi wa sallam dan para salaf.

Perbedaan Syarat Wudhu dengan Rukun Wudhu

Para ulama’ membedakan antara syarat wudhu dengan rukun wudhu. Jika syarat itu letakknya adalah sebelum ibadah wudhu, maka rukun wudhu itu terletak di dalam wudhu itu sendiri.

Namun masing-masing darinya memiliki konskuensi yang hampir mirip. Yaitu jika syarat atau rukun tidak dikerjakan 1 atau 2 hal maka bisa jadi ibadah yang akan dikerjakannya belum sah atau tidak sempurna.

Oleh karena itu, perhatikanlah syarat dan rukun wudhu ini.