da banyak dari kosakata bahasa arab yang kini telah diserap dan menjadi bagian dari bahasa Indonesia. Bahkan jika diteliti satu persatu jumlahnya bisa mencapai ribuan kosakata arab. Ada yang masih tetap sama, tetapi ada juga yang sedikit bergeser dalam pelafalan.
Beberapa diantara serapan itu adalah kata asli, akhir, azan, bakhil, baligh, halal, haram, mahrom, musyawarah, syariat, wajib, mungkar, mimbar dan lainnya. Kata-kata diatas adalah kosakata bahasa Indonesia yang lafadz dan artinya masih sama dengan kosakata bahasa arab.
Namun ada juga kosakata arab yang sudah tidak asing di Indonesia, tetapi memiliki pelafalan yang agak beda dengan bahasa arabnya. Tetapi arti yang dikehendaki adalah ingin sama dengan maksud kosakata arabnya. Contoh kata muhrim dan mahrom, kata walimatul ‘ursy dengan walimatul ‘urs.
Jika kita telisik lebih dalam tentang makna dari muhrim dan mahrom ini, maka ada perbedaannya. Jika yang dikehendaki maknanya adalah yang diharamkan untuk dinikahi maka lebih tepat disebut mahrom bukan muhrim. Karena muhrim adalah orang yang melakukan ibadah ihram di Makkah al Mukarromah.
Begitu juga dengan kata Walimatul ‘usry dengan walimatul ‘Urs, berikut pengertian dan penjelasannya.
Arti Walimah
Walimah berasal dari bahasa arab dengan ejaan وَلِيْمَةٌ(walimatun)adalah isim mustaq atau pecahan/pengembangan kata dari ولم (Walmun) yang memiliki sinonim جمع (Jam’un) artinya perkumpulan.
Bentuk plural atau jama’ dari kata وَلِيْمَةٌ(walimatun) adalah وليمات(walimaat) atau ولائم(walaim).
Imam Ibnu Batthal al Qurtubi mengatakan bahwa kata walimah biasa digunakan untuk menyebut makanan yang dihidangkan tuan rumah untuk acara yang bersifat membahagiakan. Namun kata ini lebih sering lagi digunakan dalam pesta pernikahan.
Imam Abu Walid al Baji, Ibnu Abdil Barr dan ulama’ lainnya menyebut bahwa walimah ini merupakan penyebutan khusus untuk makanan yang dihidangkan dalam pesta pernikahan.
Walimatul Urs Artinya
Adapun kata walimah biasanya digandengkan lagi dengan kata عُرْسُ (‘urs) sehingga menjadi walimatul ‘urs.
Kata ‘urs adalah sinonim dari (زفاف و تزويج ) zifaf wa tazwij yang berarti perkawinan dan pernikahan. Kemudian bentuk jamaknya adalah أَعْرَاسُ (A’raas).
Jika ‘urs adalah pernikahan, maka mempelai laki-laki atau perempuannya disebut dengan عَرُوْسُ (‘arus). Kemudian bentuk pluralnya adalah عُرُسٌ (‘urus).
Jadi walimatul ‘urs adalah jamuan yang dihidangkan dalam upacara pernikahan.
Arti Walimatul Ursy Adalah
Terkadang ada sebagian orang yang menulis dalam undangannya dengan kata وليمة العرش (walimatul ‘ursy). Makna yang diinginkan sebenarnya sama dengan walimatul ‘urs tanpa y. Yaitu hidangan makanan dalam upacara pernikahan.
Padahal jika kita cari dalam kosakata bahasa arab, عرش (ursy) memiliki sinonim atau sama artinya dengan أذن (udzunun) yaitu telinga. Atau jika ditulis dengan tambahan و menjadi عُرُوش maka artinya justru singgasana. Kata عُرُوش ini adalah jama’ dari عرش ‘Arsy.
Jadi kurang tepat rasanya jika menginginkan arti jamuan pernikahan dengan ditulis walimatul ‘ursy (وليمة العرش), namun lebih tepatnya adalah walimatul ‘urs (وليمة العرس).
Beda Walimatul Urs dan walimatul Ursy dalam Tulisan Arab
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jika ditulis dengan kata walimatul ‘urs (وليمة العرس) berarti jamuan pernikahan. Dan jika ditulis dengan walimatul ‘ursy (وليمة العرش) maka berarti jamuan telinga atau hidangan singgasana.
Namun jika kata walimatul ‘ursy ini kadung diserap dalam bahasa Indonesia, dengan maksud bahwa walimatul ‘ursy (dengan y) itu adalah hidangan atau jamuan pernikahan maka boleh-boleh saja. Sebab yang dilihat hukumnya itu adalah maksud dari perkataannya.
Jadi tidak perlu meributkan istilah yang telah diserap dalam bahasa Indonesia. Beda halnya jika ucapan atau tulisan itu ditulis dalam bahasa Arab dan dengan tradisi arab. Tentunya orang-orang arab khususnya sastrawan arab akan tersenyum dengan kata itu.

Jamuan Makanan dalam Tradisi Arab
Dalam tradisi arab, undangan jamuan makanan itu ada berbagai macam istilah dan jenisnya. Diantaranya adalah
- Walimah : undangan untuk hidangan nikah.
- ‘Adzirah : undangan untuk jamuan khitan.
- Tuhfah : jamuan untuk orang yang baru datang dari safar.
- Wadhimah : makanan untuk orang yang tertimpa kesedihan.
- Aqiqah : hidangan sembelihan atas kelahiran anak.
- Wakirah : hidangan tasyakuran dari pembangunan rumah.
- Naqi’ah : hidangan tasyakuran karena telah ditemukan barang yang hilang.
- Hudzaq : hidangan atas keahlian atau ketrampilan anak yang sukses.
- Muaddabah : Hidangan yang bersifat umum apapun itu.
Hukum Mengadakan Walimatul Urs dalam Islam
Walimah dalam pesta pernikahan hukumnya adalah sunnah. Tujuan dari walimah ini adalah mengumumkan bahwa fulan telah menikah dengan fulanah.
Jadi proses walimatul ursy itu biasanya diadakan setelah akad nikah, bukan sebelum akad nikah.
Dalam sebuah hadits Bukhari, Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf.
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَـاةٍ
“Buatlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR Bukhari)
Dalam pembahasan Fiqh, perintah Nabi ini dihukumi sebagai perintah yang sifatnya sunnah. Ketika seseorang mampu maka dianjurkan melaksanakannya.
Ibroh yang dapat diambil dari perintah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhuini adalah walimah sederhana pun juga boleh, meskipun hanya dengan seekor kambing.
Kemudian sabda Nabi ini juga bisa diartikan bahwa tanggung jawab walimah itu diserahkan kepada pihak laki-laki. Adapun jika pihak perempuan ingin mengadakan juga, maka hukumnya boleh.
Permasalahan dalam Walimatul Ursy
Mengukur Diri Sendiri dan Tidak Memaksakan Kehendak
Walimah adalah ibadah sunnah yang merupakan bentuk syukur atas terlaksananya pernikahan. Makanan dari walimah itu adalah sedekah dari tuan rumah kepada para tamunya.
Tamu yang diundang bisa dari kerabat dekat, tetangga atau teman karib. Tanpa memandang status sosial atau tingkatan kekayaan seseorang.
Walimah yang baik adalah yang menyesuaikan keadaan diri sendiri, bukan menuruti gengsi dan tidak berlaku mubadzir.
Sebab diantara masyarakat ada yang rela berhutang untuk mengadakan walimah besar-besaran, padahal syariat Islam tidak membebani terkait dengan walimatul urs.
Walimah Tidak Harus Ada Sumbangan
Dalam sebagian masyarakat, telah berkembang tradisi bahwa jika ia diundang dalam acara walimah ia harus memberi sumbangan atau amplop berisi uang.
Sejatinya dalam Islam tidak ditentukan hal demikian. Yang dibolehkan adalah memberi hadiah untuk mempelai nikah tanpa harus ada ketentuannya. Memberi boleh, tidakpun juga boleh.
Begitu juga dengan tradisi memberi nama pada amplop untuk diberikan kepada mempelai laki atau perempuan. Hal ini dengan maksud suatu saat jika pemberi amplop ini mengadakan acara, hendaknya dikembalikan sesuai nominalnya.
Maka tradisi dengan keyakinan seperti demikian, hendaknya dihilangkan sedikit demi sedikit. Andaikan ingin memberi amplop maka yang terbaik adalah tidak menamainya, agar lebih menjaga keikhlasan dan tidak mengharap kembali. Sebab sedekah yang diterima Allah ta’ala adalah yang ikhlas dan tidak mengharap imbalan.
Hal Ini juga agar tuan rumah tidak terlalu membebani para tamu atau orang yang diundang dalam acara.
Bercampurnya Antara Tamu Laki dan Perempuan atau Ikhtilath
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah bercampurnya antara laki-laki dengan perempuan dalam satu tempat atau dalam istilah syar’i adalah ikhtilath.
Ikhtilath yang dilarang adalah ketika terjadi campur aduk laki-laki dan perempuan dengan aurat terbuka satu sama lain. Berdempetan dan tidak menjaga mata (gadhul bashor) diantara mereka yang bisa memancing fitnah.
Maka yang terbaik sesuai syariat adalah menyendirikan tamu laki-laki dan tamu perempuan. Menurut sebagian ulama’ lebih baik disekat dengan satr, tetapi menurut sebagian lainnya boleh tidak disekat.
Perhatian terkait masalah ikhtilat ini dilakukan agar keberkahan walimah bisa didapat dan fitnah dapat dipupus.
Lagu Jahiliah dan Tarian Wanita di Depan Umum
Hal lain yang juga perlu diperhatikan agar walimah terbingkai dengan kacamata syariat adalah meninggalkan musik dengan lagu jahiliah yang justru mengundang kema’siatan.
Gantilah lagi jahiliah itu dengan lagu religi atau nyanyian Islami yang diperbolehkan dalam Islam. Begitu juga menghindarkan pesta nikah itu dari tarian-tarian wanita yang justru memancing fitnah kaum lelaki.
Jadi hukum nyanyian dalam walimatul urs itu tergantung dari kontennya, jika mengarah kepada kemaksiatan maka lagu atau nyanyian itu haram, namun jika mengarah kepada ketaatan atau hal yang mubah, maka dibolehkan.
2 Undangan Walimah Bersamaan, Mana yang Didahulukan?
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi menyebutkan bahwa jika seseorang diundang oleh dua orang pengundang secara bersamaan waktunya, maka dia boleh mendahulukan orang yang pertama kali mengundangnya.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud. “Apabila salah satunya mendahului undangan yang lainnya maka dia harus memenuhi ungangan orang yang pertama kali mengundangnya.”
Setelah memenuhi undangan yang pertama, barulah dia boleh memenuhi undangan yang kedua, hal ini dilakukan agar tidak menyakiti hati si pengundang atau tuan rumah.
Hikmah Walimatul Ursy
Diantara hikmah diadakannya walimatul urs adalah
- Sebagai syiar atau pengumuman bahwa telah terjadi pernikahan antara fulan dan fulanah.
- Agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan terjadi fitnah.
- Memohon doa dari para tamu yang diundang agar pernikahan mempelai laki dan perempuan bertambah berkah dalam balutan sakinah mawaddah wa rohmah.
- Memberi contoh kepada mereka yang belum menikah (jomblo) agar segera menikah, sebab menikah merupakan bagian dari sunnah Nabi.