Akad Nikah
Dalam agama Islam ada satu perjanjian “sakral” yang mengikat antara seorang lelaki dengan perempuan untuk menjalani kehidupannya, yang disebut dengan akad nikah. Mereka akan diikat dalam perjanjian tersebut dengan menggunakan sighat ijab dan qobul.
Menurut madzhab Syafii yang mayoritas digunakan di Indonesia, menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima. Sighat akad nikah (kalimat ijab qobul), calon istri, calon suami, wali calon istri, dan 2 saksi dari calon suami.
Maka mengingat akad nikah merupakan rukun dari ibadah nikah, maka lafadz ijab qobul atau sighat ijab qobul tidak boleh asal-asalan. Sebab konskwensi yang dikhawatirkan adalah batalnya pernikahan karena sembarangan dalam rukun nikah.
Ijab dan Qobul, Apa Artinya ?
Istilah ijab qobul adalah ungkapan yang berfungsi mengekspresikan maksud serta keinginan 2 belah pihak. Hal itu biasa dipakai dalam ungkapan kerelaan pemberian dua belah pihak, atau transaksi perniagaan, wakaf, akad nikah dan lainnya.
Dalam pernikahan atau akad nikah, ijab artinya ucapan dari ayah perempuan atau wali hakim dalam maksud mengutarakan kehendak untuk menikahkan putrinya.
Sementara qobul artinya perkataan dari mempelai laki-laki dengan maksud menerima kehendak untuk menikahi wanita yang dimaksud.
Lafal Ijab Qobul Boleh dengan Bahasa Apapun, Tetapi dengan Makna Nikah
Yang menjadi patokan ucapan dalam akad nikah adalah makna dari sighat ijab tersebut. Maka pada umumnya ulama’ menyebutkan bahwa ijab qobul boleh menggunakan bahasa atau ungkapan apapun yang difahami masyarakat bahwa dengannya telah terjadi pernikahan.
Namun demikian, para ulama’ berbeda pendapat tentang apakah afdholiah dalammengucapkan sighat tersebut dengan menggunakan bahasa arab atau bahasa masyarakat umum.
Kemudian yang penting untuk digarisbawahi adalah makna dari ucapan ijab qobul (akad nikah) itulah yang terpenting. Dan tidak disyaratkan menggunakan ungkapan khusus, asalkan sesuai dengan makna akad nikah dan difahami masyarakat umum maka hukumnya sah.
Para ulama’ memakai dalam surat Al Ahzab 50, Allah ta’ala berfirman
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah halalkan untukmu istri-istrimu yang telah engkau berikan mas kawin dan budak hamba sahaya yang kamu miliki yang telah Allah berikan kepadamu. Demikian juga anak perempuan dari pamanmu (jalur ayah), anak perempuan dari bibimu (jalur ayah) dan juga anak perempuan dari pamanmu jalur ibu, anak perempuan dari bibimu jalur ibu yang ikut hijrah bersamamu serta wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, jika Nabi ingin menikahinya sebagaik kekhususan untukmu bukan untuk semua orang beriman. Sungguh kami telah mengetahui apa yang diwajibkan atas mereka tentang istri mereka dan yang mereka miliki dari hamba sahaya, hal itu supaya tidak membuatmu sempit. Dan adalah Allah itu Maha Mengampuni lagi Maha Menyayangi. (QS Al Ahzab 50)
Dalam ayat ini Allah ta’ala menghalalkan beberapa jenis pernikahan yang khusus untuk Nabi Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam dan yang umum untuk kaum Muslimin. Allah ta’ala muliakan para istri Nabi karena mereka lebih memilih beliau daripada dunia dan perhiasannya.

Lafal Ijab Qobul Bahasa Arab dan Terjemah (Qobiltu)
Dalam bacaan ijab qobul, harus menggunakan kata dasar tazwij atau nikah. Atau juga bisa dengan turunan maksud dari 2 kata tersebut seperti zawwajtuka, ankahtuka yang mana menunjukkan dengan jelas akad nikah.
Contoh tulisan lafal ijab bahasa arab yang biasa digunakan adalah
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي _____ على المهر _____ حالا
Teks Bahasa Indonesia
Ankahtuka wa zawajtuka makhtubataka binti _ _ _ ‘alal mahri _ _ _ khaalan
Artinya
Aku nikahkan dan kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku _ _ _ dengan mahar _ _ _ dibayar tunai.
Adapun contoh tulisan lafal qobul bahasa arab untuk menjawab dari lafal ijab diatas adalah
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بها والله ولي التوفيق
Tulisan Bahasa Indonesia
Qobiltu nikaakhaha wa tazwiijaha ‘alal mahril madzkur wa rodhitu biha wallahu waliyut taufiq.
Artinya
Aku terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang disebutkan, dan aku ridho dengannya. Semoga Allah memberi taufik (dalam urusan ini).
Atau redksi lain lafal qobul yang lebih singkat adalah
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور حالا
Qobiltu nikaakhaha wa tazwiijaha ‘alal mahril madzkur khaalan
Artinya
Aku terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan secara tunai.
Doa Setelah Ijab Qobul
Adapun terkait doa setelah melafalkan ijab qobul nikah, maka doanya adalah doa nikah itu sendiri. Yaitu agar kedua mempelai diberikan keberkahan dan kebaikan selama menjalani bahtera rumah tangga.
Baarokallahu lakuma wa baaroka ‘alaikuma wa jamaa bainakumaa fii khoir
Semoga Allah memberi berkah untuk kalian berdua dan atas kalian berdua, kemudian mengumpulkan kebaikan kepada kalian.