Henna dan Kutek

Henna dan kutek termasuk diantara kosmetik yang biasa digunakan wanita untuk mempercantik bagian tangan dan kuku.

Henna atau Inai adalah sejenis dengan pacar yang biasanya berasal dari tumbuhan henna. Henna yang asli tanpa motif baunya seperti rempah-rempah atau jamu. Bau rempah ini menunjukkan keaslian tanaman ini tanpa campuran.

Pacar Kuku yang bagus adalah yang asli dan memiliki manfaat kesehatan yang baik. Para peneliti bahkan menyebut tanaman ini telah ada ribuan tahun yang lalu, dan dipakai untuk mempercantik diri bagi kalangan orang arab dahulu.

Adapun kutek berasal dari cat pewarna biasanya ditempelkan di kuku. Ia akan hilang bila dibasuh dengan air dan dikerik.

Memakai Pacar Atau Henna Hukumnya Mubah

Mayoritas ulama’ diantaranya Ibnu Hajar al Asqalani, Mulla al Qari, Yusuf al Qardhawi, Shalih Fauzan, Ibnu Utsaimin, Bin Baz dan lainnya mengatakan bahwa memakai henna atau pacar kuku hukumnya boleh atau halal dan bahkan disebut oleh sebagian ulama’ sebagai mustahab (sunnah).

Memakai henna merupakan tradisi wanita sejak zaman jahiliah dan ketika Islam datang hal itu tetap diperbolehkan. Kebiasaan ini juga merupakan pembeda antara perempuan dengan laki-laki.

Sementara dalam adat kita di Indonesia, umumnya memakai henna atau pacar kuku ini saat calon pengantin wanita hendak melaksankan akad nikah. Merias diri agar tampil lebih cantik saat bertemu pertama kali dengan mempelai laki.

Bahkan memakai Kuku Pacar ini bisa berpahala jika seorang suami menyukainya istrinya memakai hiasan ini. Adapun jika suaminya kurang menyukai, maka hendaklah ditinggalkan. Sebagaimana Aisyah meninggalkan memakainya karena Nabi kurang menyukai baunya.

Dalil Dibolehkannya Memakai Henna atau Pacar Kuku

Diantara dalil yang memperkuat hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

عن عائشة أم المؤمنين رضى الله عنها : ( أنَّ امرأةً مدَّت يدَها إلى النبيِّ صلى الله عليه وسلم بكتابٍ فقبض يدَه فقالت يا رسولَ اللهِ مددت يدي إليك بكتابٍ فلمْ تأخذْه فقال إنى لم أدرِ أيدُ امرأةٍ هي أو رجلٍ، قالت . بل يدُ امرأةٍ قال : لو كنتِ امرأةً لغيرتِ أظفارِك بالحناءِ )

Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan di balik tabir menjulurkan tangannya ke hadapan Nabi, dengan maksud menyerahkan surat kepada Rosulullah. Namun Rosulullah menahan tangannya, tidak mengambil.

Maka perempuan itu berkata, “Ya Rosulullah, aku telah menjulurkan tanganku untuk memberimu surat, mengapa engkau tidak mengambilnya?” maka Nabi bersabda, “aku tidak tahu ini tangan perempuan atau laki-laki?” maka perempuan itu berkata, “tangan perempuan ya Rosul.”

Maka Nabi bersabda, “Jika kamu seorang perempuan, maka warnailah kukumu dengan Henna atau pacar kuku.” (HR Nasai, Abu Daud, Baihaqi)

Dalam hadits yang lain riwayat Ahmad disebutkan,

عن ضمرة بن سعيد عن جدته عن امرأة من نسائهم وكانت قد صلت القبلتين مع النبي صلى الله عليه وسلم قالت دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال اختضبي تترك إحداكن الخضاب حتى تكون يدها كيد الرجل قالت فما تركت الخضاب حتى لقيت الله تعالى وإن كانت لتختضب وهي بنت ثمانين

Dari Dhamrah bin Said dari neneknya dari seorang wanita diantara mereka, dan dia termasuk dari wanita yang pernah shalat di masjid 2 kiblat bersama Nabi sallallahu’alaihi wasallam.

Ia mengatakan bahwa Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengannya dan bersabda, “Pakailah henna atau pacar kuku, sebab ada seorang yang tidak memakai pacar kuku sehingga tangannya seperti tangan laki-laki.” Maka kemudian perempuan itu mengatakan, “aku tidak pernah meninggalkan dari memakai pacar hingga aku nanti diwafatkan meskipun berumur 80 tahun.” (HR Ahmad)

Memakai Henna di Hadapan Umum, Borpetensi Fitnah ?

Kebolehan memakai henna ini adalah hukum asal bagi seorang wanita untuk membedakan dengan laki-laki. Namun bagaimana jika hal itu ditampakkan di tempat umum dan berpotensi menimbulkan fitnah? Bagaimanakah hukumnya ?

Para ulama’ diantaranya Syaikh bin Baz dalam fatawa Nurun ‘ala darbi mengatakan hal ini dilarang jika memancing fitnah diantara lelaki. Apalagi menampakkannya dihadapan orang yang bukan mahramnya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala dalam surat Nur 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ

Katakan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka menjaga pandangan mereka dan juga menjaga kemaluan mereka. Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak. Mereka juga harus menjulurkan kain kerudung hingga ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami atau ayah mereka…. (QS Nur 31)

Namun yang dianjurkan adalah memakai dihadapan suaminya atau mahramnya. Adapun jika keluar dari rumah dan khawatir ada fitnah, maka yang dianjurkan adalah berusahan menutupinya. Hal ini demi menjaga diri agar tidak terjadi fitnah yang lebih besar.

Wudhu Batal Karena Henna atau Kuku Pacar ?
contoh gambar ilustrasi henna atau kuku pacar yang dipakai di tangan

Hukum Lelaki Memakai Henna

Menurut Madzhab Syafii dan Hambali bahwa seorang lelaki diharamkan memakai henna atau pacar. Sebab hal ini menyerupai wanita muslimah yang memakai perhiasannya.

Dikecualikan dari hukum haram ini jika memakainya dalam rangka berobat maka berubah menjadi boleh.

Keharaman untuk lelaki ini disebabkan masalah tasyabbuh dengan perempuan. Hal ini sesuai dengan hadits Bukhari

لَعنَ رسُولُ اللَّهِ ﷺ المُتَشبِّهين مِن الرِّجالِ بِالنساءِ، والمُتَشبِّهَات مِن النِّسَاءِ بِالرِّجا

“Rosulullah sallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari)

Namun menurut sebagian ulama’ Hanabilah bahwa hukumnya adalah makruh tidak sampai pada haram.

Larangan dari memakai henna atau inai ini berlaku untuk lelaki di bagian tangan dan kaki saja. Adapun mewarnai rambut dengan inai itu diperbolehkan untuk lelaki selama bukan berwarna hitam.

Wudhu Batal Karena Henna atau Kuku Pacar ?

Jika Henna atau kuku pacar itu masuk ke bagian kulit kuku maka hal ini tidak termasuk yang dapat menghalangi air mengenai kuku. Jadi model henna seperti ini tidak menghalangi keabsahan wudhu atau wudhunya tetap sah dan boleh digunakan untuk sholat.

Beda hal dengan cat kuku atau kutek, maka dzatnya mengenai kuku dan menghalangi air mengenai kuku. Maka cara menghilangkannya kuku pacar ini hendaknya dikerik agar tidak menutupi bagian tubuh yang wajib dibasuh.

Jadi yang menentukan adalah bahan dari kosmetik ini. Jika ia masuk ke dalam kulit atau kuku maka wudhunya sah. Tetapi jika ia menghalangi air wudhu di tempat yang wajib dibasuh maka harus dihilangkan agar kesempurnaan wudhu didapat.